Painan - Elpinas yang menjabat sebagai Ketua Mesjid Istiqlal di Kampung Gurun Panjang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan merasa jabatannya dirongrong oleh sejumlah oknum, bahkan berdampak negatif terhadap nama baiknya di tengah masyarakat.
"Saya dituduh telah bersikap tidak sesuai dengan akidah keagamaan, ini benar-benar tindakan yang sangat keji, " kata Elpinas di Painan, Rabu.
Yang lebih parah lagi kegiatan diaktori oleh tokoh masyarakat setempat berinisial A (68) yang juga menjabat sebagai pimpinan pada sebuah lembaga adat.
"Oknum berinisial "A" beserta dua rekannya yakni EB" (50) yang bekerja sebagai sopir, dan Y (66) yang merupakan pensiunan penjaga sekolah telah saya adukan ke Polres Pesisir Selatan kemarin, " sebutnya.
Akibat kejadian itu ia merasa sangat dirugikan baik atas nama pribadi, keluarga besar, dan sebagai pimpinan pada sejumlah organisasi yang juga diembannya.
Tindakan ketiga oknum terancam pasal 310 KUHP, dimana ayat 1 pada pasal ini menyebut bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selanjutnya pada ayat 2 disebut jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(007)